Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Modal SMK Rp179 Miliar

  • Administrator
  • Senin, 08 September 2025 12:37
  • 2 Lihat
  • Hukum

SIDOARJO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang/jasa, serta belanja modal untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim dalam keterangan pers, Selasa (26/8/2025), menyebutkan dua tersangka yang ditahan masing-masing H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta JT, pengendali penyedia atau pihak ketiga (beneficial owner). 

Penetapan keduanya dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Kasus tersebut berawal dari pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017, di mana terdapat alokasi belanja sebesar Rp 759 juta untuk belanja pegawai/ATK/jasa, Rp 78 miliar untuk belanja hibah, dan Rp 107,8 miliar untuk belanja modal sarana prasarana.

Dalam pelaksanaannya, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan kala itu mempertemukan tersangka H dengan JT. Dari situ, keduanya merekayasa proses pengadaan. Harga barang ditentukan langsung oleh JT berdasarkan stok yang tersedia, tanpa memperhatikan kebutuhan riil sekolah penerima.

Proses lelang pun sudah dikondisikan sehingga pemenang tender adalah perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang didistribusikan ke sekolah-sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Program ini melibatkan 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri berdasarkan SK Kadindik Jatim.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 179,9 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan pasti oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Kejati Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025. 

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jatim menegaskan proses hukum kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas pihak Kejati Jatim. (*)

Komentar

0 Komentar

Hubungi Kami